NAMA : PAMULA
NPM : 55412624
KELAS : 4IA23
MATKUL : PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA
DOSEN : Dr. RINA NOVIANA, SKom,. MMSI
NPM : 55412624
KELAS : 4IA23
MATKUL : PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA
DOSEN : Dr. RINA NOVIANA, SKom,. MMSI
Perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Ciri dan sifat PT :
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
- Modal dan ukuran perusahaan besar.
- Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
- Dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
- Kepemilikan mudah berpindah tangan.
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
- Kekuatan dewan direksi lebih besar dari pada kekuatan pemegang saham.
- Sulit untuk membubarkan PT.
- Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas:
- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
- Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
- Nomor NPWP penanggung jawab.
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
- Kantor berada di wilayah perkantoran atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap disurvei.
Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Permohonan Pendirian PT bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri
kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau
kepada pihak lain untuk menghadap Notaris. Setiap Pendirian PT harus
dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang
memuat anggaran dasar Perseroan Terbatas dan untuk memperoleh statusnya
sebagai badan hukum Perseroan Terbatas harus mendapatkan pengesahan dari
Menteri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
Pertama kali yang harus dilakukan untuk dapat mendirikan PT adalah menetapkan nama pendiri perusahaan, nama perusahaan, tempat/kedudukan perusahaan, modal perseroan terbatas, maksud dan tujuan serta direksi dan komisaris perseroan terbatas.
Pertama kali yang harus dilakukan untuk dapat mendirikan PT adalah menetapkan nama pendiri perusahaan, nama perusahaan, tempat/kedudukan perusahaan, modal perseroan terbatas, maksud dan tujuan serta direksi dan komisaris perseroan terbatas.
- Pendiri PT : Menetapkan nama para
pendiri perusahaan dengan ketentuan, jumlah pendiri minimal 2 (dua)
orang atau lebih, para pendiri adalah warga negara Indonesia, WNA hanya
diperbolehkan untuk mendirikan PT dalam rangka Penanaman Modal Asing
(PMA).
- Tempat & Kedudukan Perusahaan :
Menetapkan tempat kedudukan didaerah kota atau kabupaten dalam wilayah
Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar (akta
pendirian). Tetapkan kota/kabupaten sebagai tempat keududukan peseroan
yang sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan, termasuk alamat jelas.
- Direksi dan Komisaris :
Menetapkan/mengangkat seorang Direktur dan Komisaris, dengan ketentuan,
jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai
Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris. Jika jumlah pengurus lebih
dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan
Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur
Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat
menjadi Komisaris Utama.
- Nama PT : Menetapkan nama perusahaan.
Nama perusahaan harus didahulukan dengan frase “PT” yang terdiri dari
satu suku kata atau lebih, contoh; PT. yoo daugh. Pengecekan dan
pendaftaran/pemesanan nama Perseroan ini dapat dilakukan sebelum Akta
Pendirian PT dibuat, hal ini untuk menghindari pemakaian nama tersebut
digunakan oleh pihak lain.
- Modal PT : Menetapkan besarnya Modal
Perseroan Terbatas yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan
modal disetor, dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang PT nomor
40 tahun 2007 sebagai berikut; Modal dasar perseroan minimal Rp.
50.000.000 (lima pulu juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar harus
ditempatkan dan disetor penuh oleh para pendiri Perseroan yang sekaligus
menjadi Pemegang Saham Perseroan.
- Maksud dan Tujuan Perusahaan :
Menetapkan maksud dan tujuan perseroan yaitu bidang usaha serta
lingkup/jenis kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perusahaan. Contoh;
Bidang usaha perdagangan, Bidang usaha jasa konstruksi.
NPWP
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib
pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak
dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Contoh NPWP :
Cara Membuat NPWP :
- Datang ke Kantor Pajak terdekat di daerah Anda.
- Pastikan KTP Anda sesuai dengan lingkup kerja Kantor Pajak tersebut, jika tidak sama silahkan Anda membuat surat keterangan domisili terlebih dahulu.
- Persiapkan persyaratan dengan lengkap. Persyaratan bisa Anda baca di : Persyaratan NPWP.
- Sebagai tambahan, Anda tidak perlu menyiapkan uang dalam jumlah tertentu karena Pembuatan NPWP tidak dipungut biaya.
- Isi Formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar, jika Anda ragu silahkan isi sesuai yang Anda tahu dan bisa Anda lengkapi saat petugas memintanya. Silhakan download dan print formulir pendaftaran di sini : Formulir NPWP Orang Pribadi / Badan atau Anda dapat mengambil langsung di Kantor Pajak.
- Serahkan berkas Anda, dan jawab seperlunya saat ditanya petugas pajak.
- Secara Aturan, NPWP Anda akan langsung diproses saat itu juga, namun yang perlu Anda tahu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar harus dikirim lewat POS ke alamat yang Anda cantumkan saat mendaftar. Namun dalam kondisi tertentu seperti alamat yang sangat terpencil, kartu NPWP bisa langsung Anda terima saat itu juga.
No comments:
Post a Comment